Senin, 24 Januari 2011

Pemerintahan Jepang

Kaisar adalah symbol dari negara dan kesatuan rakyat. Kaisar tidak memiliki kekuasaan yang berhubungan dengan pemerintahan, dia hanya melakukan hal-hal yang berlaku di undang-undang, seperti melantik perdana menteri dan kepala badan peradilan. Namun demikian, sebelumnya perdana menteri telah ditetapkan oleh legislative, dan kepala bedan peradilan telah dipilih oleh kabinet. Kaisar juga dapat atas nama rakyat memberikan pendapat tentang kebijakan yang berlaku, menghadiri sidang legislative, memberikan penghargaan, dan lain-lain semua atas saran dan persetujuan kabinet.
Imperial Familiy of Japan
Keluarga kaisar:
(duduk dari kiri) Puteri Masako, Kaisar Akihito, Puteri Mako, Permaisuri Michiko, Putera Mahkota Naruhito,
(berdiri, dari kiri) Puteri Sayako, Pangeran Akishino, Puteri Akishino, Puteri Kako.
Kaisar saat ini, Kaisar Akihito, mewarisi tahta dari kaisar sebelumnya, Kaisar Hirohito, pada tanggal 7 Januari 1989. Kaisar Akihito menikahi Shoda Michiko, anak tertua dari direktur sebuah perusahaan manufaktur. Hasil pernikahan ini membuahi 3 orang anak, 2 orang putera dan 1 orang puteri. Yang tertua adalah Putera Mahkota Naruhito. Menikah dengan Owada Masako, anak tertua dari wakil menteri luar negeri. Pada tahun 2001 telah melahirkan puteri pertama mereka, Aiko, yang sekarang ini tengah menjadi perdebatan akankan Jepang mempunyai seorang kaisar wanita. Anak kedua dari Kaisar Akihito, adalah Pangeran Fumihito, bergelar Pangeran Akishino. Beliau pun telah menikah dengan Kawashima Kiko, anak tertua dari Profesor di Universitas Gakushuin, tempat beliau belajar. Anak pertama mereka lahir pada tahun 1991, bernama Puteri Mako, dan pada tahun 1994 menyusul puteri kedua bernama Kako. Dan anak bungsu dari Kaisar Hirohito adalah Puteri Sayako dan bergelar Puteri Nori.

Badan Peradilan

Badan Peradilan ini, tidak terikat pada eksekutif ataupun legislative. Terdiri dari satu mahkamah agung, dan 4 pengadilan tinggi , satu pengadilan daerah di setiap propinsi, kecuali Hokkado yang mempunyai 4 pengadilan daerah, dan banyak pengadilan local. Mahkamah agung terdiri dari seorang hakim agung, dan 14 orang hakim lainnya. Hakim agung dilantik oleh kaisar atas persetujuan kabinet dan ke-14 hakim lainnya dilantik langsung oleh kabinet. Hakim mahkamah agung dipilih kembali setiap 5 tahun dan maksimum dua kali masa tugas. Sedangkan hakim-hakim lainnya dilantik untuk masa tugas 10 tahun dan dapat dipilih kembali.

Eksekutif

Eksekutif terdiri dari perdana menteri dan tidak lebih dari 20 orang menteri dan bertanggung jawab terhadap parlemen. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya, maka kabinet harus bubar, jika tidak akan dibubarkan oleh parlemen dalam waktu 10 hari. Perdana menteri mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri lainnya. Jepang memiliki 12 kementrian dan 32 agen khusus yang bekerja dibawah kementrian.

Legislatif

Parlemen adalah organ yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Terdiri dari 500 kursi dewan perwakilan rakyat dan 252 kursi dewan pertimbangan. Dewan perwakilan rakyat dipilih setiap 4 tahun sekali sedangkan dewan pertimbangan dipilih untuk masa jabatan 6 tahun, namun separuhnya dipilih untuk jabatan 3 tahun. 100 diantaranya dipilih melalui pilihan raya dan 152 lainnya dipilih dari konstitusi di 47 propinsi. Sidang parlemen dibagi atas 3, sidang biasa, sidang luar biasa, dan sidang istimewa. Sidang biasa diadakan sekali setahun di Bulan Januari. Hal-hal yang dibahas antara lain mengenai kebijakan fiskal ditahun tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar